Popular Post

Posted by : Surya Fahik Sabtu, 04 Agustus 2012



a. Pengertian Hutan
Menurut UU Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967, hutan adalah suatu wilayah pertumbuhan pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati, alam lingkungan, dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Secara umum, hutan adalah areal lahan yang luas yang ditumbuhi oleh pepohonan, baik yang sengaja maupun tidak (tumbuhan liar).
b. Jenis-Jenis Hutan
Jenis flora dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1) Hutan hujan tropis adalah hutan yang terdapat di daerah tropis, ditandai dengan curah hujan tinggi dan berdaun lebat.
Ciri-ciri hutan ini adalah:
a) tumbuhannya heterogen
b) daunnya lebar
c) terdapat tumbuhan merambat
d) udara lembap
Hutan jenis ini banyak terdapat di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
2) Hutan musim adalah hutan yang musim hujan tampak hijau, tetapi pada musim kemarau daunnya meranggas.
Ciri jenis hutan ini adalah:
a) tumbuhannya homogen
b) sengaja ditanam manusia
3) Hutan bakau, artinya hutan khas yang terdapat di daerah pantai. Cirinya, tanamannya memiliki akar napas yang bergantung pada batang. Contohnya, hutan bakau di Sumatra Timur.
4) Stepa dan sabana, Stepa adalah padang rumput yang kering yang tidak diselingi oleh pepohonan lain atau semak-semak. Sabana, yaitu padang rumput kering, tetapi masih terdapat pepohonan lain sebagai pembatasnya. Stepa dan sabana banyak terdapat di NusaTenggara.

- Copyright © 2013 Surya Log - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -

About Me

Foto saya
KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR, Indonesia

Arsip Blog