- Home >
- Tutorial Blog >
- Cara Mendapatkan Hak Cipta Artikel Blog
Posted by : Surya Fahik
Sabtu, 15 Juni 2013
Dunia blogger
saat ini semakin berkembang, dengan perkembangannya yang sangat pesat
hadir pulalah beberapa blogger yang tidak saling menghargai, dengan
seenaknya mencopy artikel dari blog orang lain. Dan anehnya tidak ada
sangsi yang jelas untuk perbuatan orang yang tak bertanggung jawab ini,
sehingga sebagian blogger yang berusaha keras membuat artikel merasa
tidak bersemangat lagi, alasanya "mengapa harus repot buat artikel yang
menarik kalau itu akan diambil oleh orang lain?".
Dalam postingan kali ini, saya akan membahas tentang cara mempatenkan Artikel yang ada dalam blog anda sehingga mendapatkan hak cipta. Agar mengurangi keraguan anda dalam menyajikan artikel yang menarik untuk orang lain. Ikuti langkah-langkah berikut:
Cara Patenkan Artikel Pada Blog
1. Kunjungi Situs Tynt
2. Klik Publisher Sign Up (FREE!)
3. Kemudian akan ada forum formulir isikan sesuai data yang diminta, seperti Email, Url Blog/situs, dan Password, lalu Centang pada I agree to the Usage and Privaci Agreements, kemudian klik Sumbit
4. Kemudian Copy Script yang muncul lalu buka akun blogger anda
5. Pada akun Blogger anda Pilih Template kemudian klik Edit HTML Klik Lanjutkan
6. Cari Kode </head>
7. Setelah ketemu Pastekan Script tadi di atas/ sebelum kode </head>
8. Klik Simpan Template
Dengan begitu apabila ada orang yang mencopy artikel anda maka akan muncul sumber/link dari situs artikel anda.
Posting Komentar